
Amlapura , spotbalinews–
Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah sertipikat pengganti karena hilang pada Selasa, 6 Oktober 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pelayanan pertanahan bagi pemegang hak atas tanah yang mengajukan permohonan penerbitan sertipikat pengganti akibat sertipikat asli yang hilang.
Pengambilan sumpah dilaksanakan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem sebagai bentuk pernyataan dan pertanggungjawaban pemohon atas kehilangan sertipikat tanah yang dimilikinya. Melalui tahapan ini, pemohon menyampaikan keterangan mengenai kehilangan sertipikat sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam pelayanan pertanahan.
Pelaksanaan pengambilan sumpah ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem dalam memberikan pelayanan pertanahan yang tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Setiap permohonan penerbitan sertipikat pengganti karena hilang diproses melalui tahapan pemeriksaan dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan guna memastikan kepastian administrasi serta memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan prosedur yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Diharapkan, melalui pelayanan ini, masyarakat dapat memperoleh kemudahan dalam mengurus dokumen pertanahan sekaligus tetap memahami pentingnya menjaga keamanan dan keberadaan dokumen kepemilikan tanah.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang optimal serta mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat di Kabupaten Karangasem. (Rls/adv)

