Denpasar, Spotbalinews.com-
Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Wilayah Hukum Bali dengan topik “Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika” pada Senin (1/8/2022) di Aula FH Unud.
Adapun 3 orang pengkaji dari Tim MA, yaitu Dr. Budi Suhariyanto, SH., MH., peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Agus Suntoro, SH., MH., peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) dan Ndaru Kusumo Wibowo, SH., Staf Puslitbang Kumdil.
Narasumber dari pihak FH Unud, Prof. Dr. I Ketut Mertha, SH., M.Hum serta beberapa akademisi dari Lab/Bagian Hukum Pidana yakni Prof. Dr. I Ketut Rai Setiabudhi, SH., MS, Dr. Gede Made Swardhana, SH., MH., Dr. I Gede Artha, SH., MH. dan Dr. Sagung Putri M.E. Purwani, SH., MH.
Tujuan FGD ini untuk pengumpulan data dalam penyusunan naskah akademik tahun anggaran 2022 dari MA RI. Adapun beberapa hal penting yang dibahas dalam FGD yaitu posibilitas digunakannya restorative justice dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pengaturan secara jelas dan tegas tentang restorative justice dalam penegakan hukum, dan pengaturan mengenai kewenangan antara kejaksaan dan kepolisian terkait implemetasi restorative justice pada tindak pidana narkotika. (Sbn)
Sumber : www.unud.ac.id